TAUHID

Yang disebut tauhid menurut bahasa adalah meng-Esakan. Sedangkan menurut syari’ah, tauhid adalah mengEsakanAllah. Adapun yang disebut ilmu Tauhid adalah ilmu membicarakan tentang aqidah atau kepercayaan kepada Allah dengan didasarkan pada dalil-dalil yang benar.

ISLAM

Arti Islam, menurut lughat (bahasa) adalah tunduk atau penyerahan diri. Sedangkan menurut syari’at, Islam adalah ketundukan atau penyerahan diri secara utuh kepada Allah SWT disertai dengan mengEsakan-Nya dan diperkuat dgn ketaatan kepada-Nya serta mengimani segala ajaran yang dibawa oleh Rasul-Nya, Muhammad SAW.

Rukun Islam ada 5 :

  1. syahadat
  2. shalat
  3. zakat
  4. puasa
  5. haji

LANDASAN ISLAM

Landasan Islam adalah syahadat bahwasanya tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah & bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah.

Syahadat ada 2 macam, yaitu :

  1. syahadat Tauhid, “asyhadu an laa illaaha illallah”, artinya aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.
  2. syahadat Rasul, “wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullaah”, artinya dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.

“barangsiapa meninggal dunia dan dia mengerti bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, niscaya ia akan masuk surga” (HR Muslim)

Rukun Iman ada 6, yaitu :

  1. iman kepada Allah
  2. iman kepada paramalaikat
  3. iman kepada Kitab-kitab Allah
  4. iman kepada para Rasul
  5. iman kepada hari akhir
  6. iman kepada qadha & qadar

Iman kepada Allah

Yang disebut iman kepada Allah adalah meyakini akan keEsaan Allah (tauhid) dengan segala sifat yang ada padaNya.

Sifat Jaiz (wenang) bagi Allah ada 1, yaitu : Allah boleh dan berhak melakukan segala sesuatu yang mungkin terjadi atau tidak melakukan sesuatu.

Sifat Wajib dan Muhal bagi Allah SWT

Sifat wajib :

  1. Ada
  2. Dahulu
  3. Kekal
  4. Tidak sama dengan makhluknya
  5. Berdiri sendiri
  6. Esa/Tunggal
  7. Kuasa
  8. Berkehendak
  9. Berilmu
  10. Hidup
  11. Mendengar
  12. Melihat
  13. Bericara
  14. Maha Kuasa
  15. Maha Menghendaki
  16. Maha Tahu
  17. Maha Hidup
  18. Maha Mendengar
  19. Maha Melihat
  20. Maha Berbicara

Sifat Muhal :

  1. Tidak ada
  2. Baru
  3. Rusak
  4. Sama dengan makhluknya
  5. Butuh yang lain
  6. Banyak
  7. Lemah
  8. Terpaksa
  9. Bodoh
  10. Mati
  11. Tuli
  12. Buta
  13. Bisu
  14. Maha Lemah
  15. Maha Terpaksa
  16. Maha Bodoh
  17. Maha Mati
  18. Maha Tuli
  19. Maha Buta
  20. Maha Bisu

Sifat Wajib bagi paraNabi/Rasul AS

Sifat Jaiz bagi para Nabi dan Rasul AS ada 1, yaitu : segala yang terjadi pada manusiajuga terjadi pada Rasul, tetapi akan mengurangi kepada martabat dan kedudukannya yang sangat terhormat dan tinggi, seperti sakit yang ringan, makan, minum, kawin dan sebagainya.

Sifat wajib :

  1. jujur/sunggung2
  2. dapat dipercaya
  3. menyampaikan
  4. cerdas/pandai

Sifat Muhal :

  1. dusta/bohong
  2. tidak dipercaya
  3. menyimpan
  4. bodoh

Mereka para Nabi dan Rasul adalag wajib Ma’shum (terpelihara dari perbuatan yang tidak baik) sebagaimana para malaikat, tetapi pangkat dan kedudukannya lebih tinggi daripada malaikat.

Sifat Muhal (bagi Allah dan Rasul) adalah kebalikannya sifat wajib, maka menghafalkan 50 Aqaid ini hukumnya adalah wajib.

Sifat wajib bagi Allah sebanyak 20 tersebut dibagi menjadi 4 sifatNya, yaitu :

  1. Sifat Nafsiyah, yaitu sifat yang berhubungan dgn Dzat Allah. Yang masuk dalam sifat ini adalah sifat wujud (no 1)
  2. sifat Salbiyah, yaitu sifat yang meniadakan sifat kebalikannya. Yang termasuk dalam sifat ini adalah : Qidam, Baqa’, Mukhalafatu lilhawa ditsi, Qiyamuhu binafsihi dan Wahdaniyat (no 2,3,4,5,6)
  3. sifat Ma’ani, yaitu sifat-sifat abstrak yang wajib dimiliki Allah SWT. Yang termasuk sifat ini adalah : Qudrat, Iradat, Ilmu, Hayat, Sama’, Bashar dan Kalam (no 7,8,9,10,11,12,13)
  4. sifat Ma’naw, yaitu kelaziman dari sifat Ma’ani. Sifat ini tidak berdiri sendiri, sebab setiap ada sifat Ma’ani, pasti ada sifat Ma’nawiyah. Yang termasuk sifat ini adalah : Qidiran, Muridan, Aliman, Hayyan, Sami’an, Bashiran dan Mutakalliman (no 14,15,16,17,18,19,20)

catatan : Aqaid 50 adalah sifat wajib, muhal dan jaiz bagi Allah sebanyak 41 sifat, sedangkan sifat wajib, muhal dan jaiz bagi para Nabi & Rasul sebanyak 9 sifat.

Para Rasul yang wajib diketahui dan diimani (dalam AlQuran) oleh setiap orang Mukallaf (aqil baligh) adalah sebanyak 25 orang, mereka adalah :

  1. Adam as
  2. Idris as
  3. Nuh as
  4. Hud as
  5. Saleh as
  6. Ibrahim as
  7. Luth as
  8. Ismail as
  9. Ishaq as
  10. Ya’qub as
  11. Yusuf as
  12. Ayyub as
  13. Syu’aib as
  14. Harun as
  15. Musa as
  16. Ilyasa as
  17. Dzulkifli as
  18. Dawud as
  19. Sulaiman as
  20. Ilyas as
  21. Yunus as
  22. Zakaria as
  23. Yahya as
  24. Isa as
  25. MuhammadSAW

Di antara25 Rasul itu ada yg disebut Ulul ‘Azmi.

  • Yang dimaksud Ulul ‘Azmi : adalah Nabi-nabi pilihan. Dikatakan demnikian karena didasarkan pada kesabaran mereka dalam menjalankan tugas. Kesabaran mereka menghadapi kaum mereka melebihi para Rasul yang lain.
  • Rasul yang termasuk dalam Ulul ‘Azmi ada 5, yaitu :
  1. Nabi Nuh as
  2. Nabi Ibrahim as
  3. Nabi Musa as
  4. Nabi Isa as
  5. Nabi Muhammad SAW

Malaikat

Para malaikat tidak berayah dan beribu, tidak makan, tidak minum dan tidak pula tidur.

Rincian para malaikat ada 10 dan tugasnya, antara lain :

  1. Jibril : menyampaikan wahyu kepada para Nabi
  2. Mikail : membagi rizqi
  3. Isrofil : meniup sangkakala (terompet) sebagai pertanda kiamat dan kebangkitan manusia dari alam kubur
  4. Izro’il : mencabut nyawa manusia
  5. Munkar : menyidang penghuni kubur
  6. Nakir : menyidang penghuni kubur
  7. Raqib : mencatat amal kebaikan
  8. ‘Atid : mencatat amal yang jelek
  9. Malik : menjaga neraka
  10. Ridawan : menjaga surga

Empat kitab yang telah diwahyukan Allah kepada 4 Rasul adalah :

  1. Kitab Taurat kepada Nabi Musa
  2. Kitab Zabur kepda Nabi Dawud
  3. Kitab Injil kepda Nabi Isa
  4. Kitab Al Qur’aanul Karim kepada sebaik-baik manusia, Nabi Muhammad SAW

Dan mushafnya Nabi Ibrahim Khailullah dan Nabi Musa Kalimullah, juga termasuk halyang wajib diimani.

Segala sesuatu yg datang dari para Rasul, wajib diterima dan ddilaksanakan.

Al Qur’an adalah himpunan firman-firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi seluruh manusia. Secara harfiah, Al Qur’an artinya “bacaan”.

Iman kepada Perkara Gaib

Yang dimaksud iman kepada perkara gaib adalah mempercayai dan meyakini adanya perkara0-perkara gaib yang diciptakan Allah, misalnya iman kepada malaikat, surga, neraka, hari kiamat dan lain2.

Hari Kiamat

Beriman kepada hari kiamat adalah meyakini adanya hari kiamat dan apa saja yg berhubungan dengannya, yaitu heri kebangkitan, pembalasan, mahsyar, surga dan neraka.

Qadar/Taqdir

Yang dimaksud beriman kepada qadar adalah meyakini adanya ketetapan dan ketentuan Allah atas para hambaNya, meliputi perkara yang baik dan buruk.

Isra’ Mi’raj

Isra’ Mi’raj terdiri atas 2 kata, yaitu isra’ artinya perjalanan Nabi Muhammad SAW di waktu malam, dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsha di Jerussalem, Palestina. Sedangkan Mi’raj artinya naiknya Nabi Muhammad dari Masjidi Aqsha ke Sidratul Muntaha hingga tiba di Mustawa, yaitu suatu tempat yang tak terjangkau oleh ilmu pengetahuan manusia dan tak ada yang mengetahui hakikatnya selain Allah dan Nabi sendiri. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun 11 kenabian atau 621 M, setelah beliau mendapat cobaan yang amat berat, yaitu wafatnya 2 orang yang dicintainya, Siti Khadijah (istri) dan Abu Thalib (paman). Kedua orang inilah yang sangat besar bantuannya kepada Nabi dalam menjalankan dakwah Islam.

HUKUM ISLAM

Hukum Islam dibagi menjadi 5, yaitu :

  1. wajib (fardhu), yaitu suatu perintah apabila dikerjakan mendapat imbalan pahala dan jika ditinggalkan terhitung dosa. Wajib ini dibagi 2 :
    • wajib ‘Ain, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Antara lain : sholat lima waktu, shalat Jum’at dan puasa di bulan Ramadhan.
    • Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang apabila sudah dikerjakan oleah sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Namun jika tidak ada yang mengerjakannnya, maka berdosalah semuanya. Seperti melakukan shalat jenazah.
  2. sunnah, yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi 2 :
    1. sunnah mu’akkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Misalnya, shalat tarawih dan sholat idul fitri.
    2. Sunnah ghoiru mua’akkad, yaitu sunnah biasa. Misalnya memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari senin-kamis.
  3. haram, yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan mendatangkan dosa, sebaliknya jika ditinggalkan akan memperoleh pahala. Antara lain berjudi, makan daging babi, mabuk-mabukan dan lain sebagainya.
  4. makruh, yaitu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan mendapat pahala. Seperti merokok, makan bawang mentah dll.
  5. mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa.

Pembagian Air

Apakah setiap air bisa digunakan untuk bersuci ? tidak! Tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Sebab air itu sendiri keadaannya terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :

  1. air suci tetapi tidak mensucikan adalah air yang suci zatnya tetapi tidak sah digunakan untuk bersuci (termasuk berwudhu). Jenis air ini meliputi :
    • air yang telah berubah sifatnya karena bercampur dengan benda suci, misalnya air susu, air the, air kopi dll.
    • Air yang bertakaran sedikit, yaitu air yang kurang dari dua kulah. Ukuran dua kulah adalah : jika berbentuk bak, maka panjang, lebar dan kedalamannya (tingginga) masing2 berukuran 1,25 hasta orang dewasa yang normal atau 60 cm3.
    • Air yang telah terpakai untuk membersihkan najis, tetapi keadaan air itu tidak berubah dan ukurannyanjuga tidak bertambah.
    • Air yang dihasilkan dari buah-buahan atau dari pepohonan. Misalnya air kelapa, air dari mayang pohon aren dll.
  2. air yang najis, yaitu air yang kemasukan barang-barang najis. Air ini terbagi menjadi dua macam :
    • sudah berubah salah satu sifatnya. Air ini mutlak tidak dapat digunakan lagi, baik jumlah (ukurannya) banyak ataupun sedikit.
    • Air najis yang tidak berubah salah satu sifatnya. Kalau air ini berukuran sedikit, hukumnya tidak boleh digunakan, tetapi kalau banyak, lebih dari dua kulah, hukumnya tetap suci menyucikan. Misalnya air yang mengalir di sungai atau laut.
  3. air yang makruh dipakai. Penyebabnya mungkin karena dijemur, menggunakan wadah (bejana) yang terbuat dari perak atau emas (wadah yang dapat berkarat). Yang dimaksud dijemur disini adalah dijemur dengan sengaja. jadi kalau air itu terjemur tanpa sengaja, seperti air disawah, air dikolam dsb, maka tetap boleh digunakan.

Benda-benda Najis

Menurut hukum Islam, semua benda itu asalnya suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda-benda yang dikategorikan najis adalah :

  1. bangkai binatang darat yang berdarah kecuali bangkai manusia. Bangkai binatang laut tidak najis bahkan halal.
  2. darah. Segala macam darah hukum nya najis, termasuk darah manusia. Karena semua darah haram dimakan.  Sesuai firman  Allah SAW dalam surat Al Maidah : “diharamkan bagimu memakan bangkai, darah dan daging babi”. Tetapi ada dua pengecualian yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa. Hal ini berdasarkan hadits “telah di halalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa (diriwayatkan oleh ibnu majah)
  3. nanah. Segala nanah termasuk najis ,baik yang kental ataupun yang cair. Karena nanah itu merupakan hasil proses pembusukan darah.
  4. segala benda yang keluar dari dua saluran pembuangan, seperti tinja, air kencing dan lain-lain, sedangkan sperma tidak najis
  5. segala bentuk minuman keras yang memabukkan, sedikit atau banyak
  6. babi dan anjing.

Tingkatan benda najis ada 3 macam, yaitu :

  1. najis mukhaffafah, artinya najis yang ringan, misalnya urine (air kencing) anak lelaki yang belum memakan makanan selain air susu ibu.
  2. najis mutawassithah, artinya najis pertengahan, tidak berat, tidak ringan. Jenis najis ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
    • najis hukmiyah artinya najis yang diyakini adanya, tetapi tidak nyata zatnya, baunya, rasanya dan warnanya. Misalnya urine (air kencing) yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
    • Najis ‘ainiyah artinya najis yang masih kelihatan zat, warna, rasa dan baunya. Tetapi kalau warna atau baunya sangat sulit dihilangkan, hukumnya dimaafkan.
    • najis mughallazhah, artinya najis yang berat, misalnya urine (air kencing) anjing, air liur anjing, babi danbagian lainnya dari kedua hewan tersebut.

Cara menghilangkan najis mukhaffafah : cukup diperciki air pada bagian yang terkena najis. Tetapi untuk bayi perempuan yang belum makan selain susu, cara mencuci nya harus di guyur hingga airnya mengalir.

Cara menghilangkan najis mutawassithah hukmiyah : cukup dengan mengguyurkan di atas benda yang terkena najis itu.

Cara menghilangkan najis mutawassithah ‘ainiyah : dengan cara menghilangkan zat, rasa dan baunya.

Cara menhilangkan najis mughallazhah adalah dengan mencuci benda yangg terkenan najis itu tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu (tanah). Cara seperti itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam haditsnya beliau bersabda : ”cara membersihkan perkakasmu jikia dijilat anjing adalah dibasuh (dicuci) tujuh kali, pada bagian pertama dicampur debu (tanah).” (HR Muslim).

Islam mengatur secara baik cara membuang air kecil dan buang hajat. Dalam hal ini ada beberapa cara yang pelaksanaannya ditekankan oleh Islam, yaitu :

  1. selama buang air hendknya jangan berbicara, termasuk jangan mengenakan sesuatu yang disitu tertera nama Allah maupun nama Rasulullah SAW.
  2. hendaknya mengenakan alas kaki (sandal atau sejenisnya).
  3. mendahulukan kaki kiri sewaktu masuk ke tempat pembuangan, dan mendahulukan kaki kanan saat keluar.
  4. mengambil tempat yang jauh dari orang, sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
  5. jangan buang air di lubang tanah.
  6. jangan buang air di air yang tidak mengalir.
  7. jangan buang air di tempoat yang menjadi tempat orang berhenti (istirahat)
  8. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.

Tidak semua benda boleh digunakan beristinja’, sekalipun wujud benda itu keras. Benda-benda yang tidak boleh digunakan beristinja’ misalnya : benda yang najis, tulang dan barang yang biasa dimakan manusia.

Ada doa khusus yang diajarkan Islam jika hendak buang air. Doa ini dibaca menjelang masuk ke tempat buang air, yaitu : “ bismillahi Allaahumma innii a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa ‘its” artinya “ dengan menyebut nama Allah, wahai Allah, sesuangguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan” (diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim).

Adapun sehabis buang air disunnahkan pula berdoa yang artinya “aku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan memberi kesehatan padaku. Segala puji bagi Allah yang telah memberi kelezatan-Nya padaku, meninggalkan kekuatan-Nya padaku, dan menolak bahaya-Nya dariku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Turmudzi).

Peraturan lain saat buang air adalah saat sedang buang air dilarang menghadap kiblat atau membelakanginya, kecuali kalau tempat itu berdinding.

Hadats, Haid, Nifas dan Istihadah

Hadats

Hadats artinya keadaan tidak sucipada diri seorang Islam, sehingga ia tidak boleh melakukan shalat, thawaf dan pekerjaan lain yang mengharuskan seorang muslim dalam keaadaan suci.

  1. Hadats kecil : Hadats kecil adalah hadats yang disebabkan buang air kecil dan besar (termasuk kentut), bersentuhan dengan wanita bukanmuhrim dll sehingga membatalkan wudhu.
  1. Hadats besar : Hadats besar adalah hadats yang disebabkan oleh bersenggama, haid, nifas atau keluar mani yang menyebabkan seseorang dianggap tidak suci menurut syari’at Islam.

Cara kedua hadats tersebut dihilangkan :

Hadast kecil bisa gugur dan hilang cukup dengan berwudhu. Adapun hadats besar hanya bisa dihilangkan dengan mandi. Adapun larangan-larangan bagi orang yang berhadats adalah :

  1. mengerjakan shalat
  2. mengerjakan thawaf
  3. membawa atau menyentuh mushaf (Al Qur’an).

Sedangkan untuk hadats besar ditambah dua larangan, yakni :

  1. membaca Al Qur’an
  2. berdiam di masjid

Haid

Arti haid menurut bahasa adalah mengalir. Menurut syari’at, haid adalah darah yang mengalir dari pangkal rahim wanita secara alami dan berkala. Datangnya haid bagi wanita ini menandakan bahwa sejak itu dirinya telah baligh. Sejak itu dirinya berkewajiban menerima beban taklifi (sebagai mukalaf). Haid mulai dialami wanita biasanya setelah memasuki usia 9-15 tahun, tergantung subur tidaknya fisik anak perempuan tadi.

Lama waktu haid

Waktu haid umumnya berlangsung selama 6-7 hari. Masa terpendeknya selama sehari semalam. Tetapi untuk masa terpendek ini sangat jarang dialami wanita. Waktu paling lama berjalan sekitar15 hari. Itu pun jarang dialami wanita.

Jika keluar darah tidak teratur

Darah wanita yang keluar secara tidak teratur, dalam arti bukan pada waktu-waktu haid, biasanya disebut istihadah. Darah istihadah artinya darah penyakit yang bermula dari otot padarahim yang terdekat, yang disebut al-adzil.

Hukum wanita yang mengalami istihadah

Posisi hukumnya sama dengan wanita normal. Ia tetap berkewajiban shalat, puasa (kalau bertepatan dengan bulan Ramadhan) dan boleh membaca Al Qur’an. Yang terkena hukum hanya pada darahnya saja. Jadi kalau kebetulan darah istihadah keluar, maka ia harus membersihkannya dan berwudhu lagi kalau hendak shalat.

Wanita yang sedang haid dilarang :

  1. mengerjakan shalat
  2. membaca Al Qur’an, menyentuh dan membawanya
  3. berdiam di masjid
  4. thawaf
  5. lewat di dalam masjid jika dikhawatirkan mengotori masjid
  6. berpuasa, kalau dia berpuasa, maka puasanya batal.
  7. bersetubuh

Puasa : wanita yang sedang haid wajib mengqadha’ puasanya setelah bulan Ramadhan tahun itu.

 

Nifas

Menurut bahasa, arti nifas adalah melahirkan anak. Menurut syariah, nifas adalah darah yang keluar menyusul kelahiran bayi. Darah itu sebenarnya adalah darah haid yang mengumpul dan tidak keluar selama wanita mengandung.

Lama masa nifas

Paling pendek masa nifas adalah sekali keluarnya darah. Biasanya berlangsung selama 40 hari, paling lama 60 hari. Semua perhitungan itu diperoleh dari hasil penyelidikan dan pengalaman rata2 kaum wanita.

Larangan bagi wanita yang sedang nifas :

  1. shalat, baik shalat fardhu atau shalat sunnah
  2. mengerjakan thawaf
  3. menyentuh atau membawa Al Qur’an
  4. berdiam di masjid
  5. berpuasa, wajib atau sunnah
  6. bersetubuh

Larangan khusus yang ditujukan bagi suami sewaktu istrinya haid atau nifas :

Selain dilarang mnyetubuhi istrinya dalam keadaan seperti itu, sumai juga dilarang menalak (menceraikannya). Hal ini pernah ditanyakan Umar ra kepada Nabi SAW sehubungan dengan putranya, Abdullah, yang menceraikan istrinya sewaktu haid. Nabi SAW memerintahkan supaya menahannya hingga suci, setelah itu diceraikan jika dikehendaki.

Najis yang dapat dimaafkan

Najis yang dapat dimaafkan antara lain :

  1. bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya
  2. najis yang sedikit sekali
  3. nanah/darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh
  4. debu yang campur najis dan lain-lainnya yang sukardihindarkan.